Header Ads

Indonesia tidak Perlu Bela TKI Siti Zainab

Ilustrasi Aksi protes teatrikal di Jakarta menentang hukuman mati atas TKI di Arab Saudi beberapa waktu silam. (VIVAnews/Siti Ruqoyah)

KOMPASDAKWAH- Tanah Air Indonesia seolag geger setelah mendengar kabar salah seorang TKI Indonesia bernama Siti Zainab dieksekusi mati oleh pemerintah Saudi pada  pada Selasa pagi, 14 April 2015. Kabar ini mulai memanas karena Kementrian Luar Negeri RI tidak mengetahui hari eksekusi tersebut.  Wanita asal Bangkalan, Madura ini dijahi hukuman qisash karena sudah melakukan pembunuhan terhadap majikannya di tahun 1999. 


Menanggapi soal eksekusi ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, menjelaskan pemerintah telah berusaha keras untuk membebaskan Siti dari jeratan hukuman mati. Tetapi upaya itu tidak bisa dicapai karena keluarga korban tidak memberi maaf atas kasus pembunuhan Siti.

"Semua upaya telah dilakukan oleh Pemerintah RI, khususnya dalam kasus almarhumah Siti Zainab. Kami melakukan upaya tidak saja dari segi hukum, tetapi juga diplomasi dan informal," kata diplomat yang pernah bertugas di Jenewa, Swiss in sebagaimana dikutip oleh Vivanews.

Sejak awal, kata Arrmanatha, pemerintah sudah lama melakukan diplomasi mulai tiga generasi presiden yakni mulai Mending Presiden Abdurahman Wahid, SBY, dan Joko Widodo sudah mengirim surat kepada raja Arab Saudi agar Siti dimaafkan.


Perlu diketahuhi, dalam sistem hukum di Saudi ada dua jalur yang dapat ditempuh untuk memperoleh pengampunan. Pertama, melalui jalur resmi pemerintah dan kedua dengan melakukan pendekatan terhadap keluarga.

"Untuk memperoleh pengampunan, maka setiap orang harus memperoleh maaf dari keluarga dan juga grasi yang diberikan Raja," ujar dia.

Pemerintah RI telah menempuh kedua jalur tersebut. Namun, pihak keluarga tetap bersikeras tidak memberi pengampunan.

"Bahkan, kami telah beberapa kali mengirimkan keluarga Siti Zainab ke Saudi untuk bertemu langsung dengan keluarga korban. Tetapi, tetap saja keluarga korban tidak memberikan pengampunan. Dalam kaitan ini, semua langkah telah ditempuh semaksimal mungkin oleh pemerintah," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Tata turut mengatakan pemerintah kecewa dan sedih, karena Zainab tetap dieksekusi pancung oleh Saudi. Kendati begitu, Pemerintah RI tidak patah arang. Komitmen pemerintah terhadap perlindungan WNI, ujar Tata, tetap sama dan tidak berubah.

Siti Zainab bint Duhri Rupa dipidana di Saudi karena kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba di tahun 1999 lalu. Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Zainab pada tahun 2001 lalu.


Catatan : 
1. Maka jalan hukuman  qishash bagi Zainab adalah  hukuman pengampunan. Sebab, dengan hukuman itu dia akan terbebas dari hukuman Allah. Dalam islam, sudah jelas diterangkan huquman  qishash, membunuh harus dibunuh, melukai maka dibalas melukai. Dengan seperti itu, setiap orang akan terbebas dari tuntutan pembunuhan di akhirat. Karena hukumannya sudah dia jalani di dunia.

2. Jangan terpengaruh dengan berita nasionalis yang anti kepada islam. Karena isu ini dianggat agar ummat Islam di Indonesia membenci saudaranya yang ada di Saudi. Perlu dipahami bahwa, ini adalah taktik zionis dalam memecah belah ummat islam di dunia.

No comments

Powered by Blogger.